Didalam buku Fiqh Manhaji, rukun
seterusnya adalah "Berdiri Jika Mampu".
Sebelum bincang tentang rukun tersebut,
saya mahu kongsikan maklumat dari buku Enskilopedia Solat , mukasurat 263: Bab
Sutrah.
Bab Sutrah @ Pembatas Solat
1. Membuat sutrah jika menjadi Imam atau
solat sendirian.
Dalil: Rasulullah saw bersabda:
"Hendaklah salah seorang di antara
kalian membuat pembatas solat (sutrah) meskipun dengan anak panah"
[HR Ahmad, Sahih]
2. Mendekatkan diri kepada pembatas
solat tersebut
Sabda Nabi saw:
"Jika salah seorang di anatara
kalian mengerjakan solat, hendaklah dia solat mengadap ke pembatas dan dekat
kepadanya"
[HR Abu Daud, Hasan Sahih]
3. Jarak dari pembatas dengan tempat
berdiri tidak lebih dari 3 hasta melalui hadis dibawah:
Dari Ibnu Umar ra,
"Bahawasanya jika masuk Kaabah,
Rasulullah saw mengerjakan solat di sana dan membuat jarak antara dirinya
dengan tembok kira2 3 hasta".
Beliau (Ibnu Umar) menunjuk ke tempat
yang Bilal beritahu itu kepadanya tempat dimana Nabi saw solat.[Muttafakun Alaih]
4. Menolak & menahan orang yang cuba
lalu lalang & jika berkeras, tolaknya sekuat tenaga.
Hadits Abu Sa’id Al Khudri ra, Nabi saw
bersabda:
“Jika salah seorang dari kalian solat
menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada
seseorang yang mencuba melalui di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah.
Jika ia enggan dicegah maka perangilah
ia, karena sesungguhnya ia adalah syaitan"
[HR. Al Bukhari 509]
5. Tidak boleh berjalan dihadapan orang
yg sedang solat tanpa ada pembatas.
Dari Abu Juhaim ra, ia berkata,
Nabi saw bersabda " Seandainya
orang yang berjalan dihadapan orang yang sedang solat itu mengatahui balasan
(hukuman) yang akan diterimanya, berdiri selama empat puluh lebih baik
baginya daripada dia berjalan di hadapan yang sedang solat"
Salah seorang perawi (Abu an-Nadhar
mengatakan, "Aku tidak tahu apakah mengatakan empat puluh hari, bulan atau
tahun".
[HR Muttafakun Alaih]
6. Ada hadis yang diperselisihkan
statusnya tentang sutrah dengan garisan (pilihan terakhir)
Dari Abu Hurairah ra, Nabi saw bersabda,
“Jika salah seorang dari kalian shalat
hendaklah meletakkan sesuatu di depannya, jika tidak mendapatkan sesuatu
hendaklah menancapkan tongkat, dan jika tidak mendapatkan hendaklah membuat
garis. Setelah itu tidak akan membahayakannya apa-apa yang melintas di
depannya.”
[HR. Ibnu Majah no. 943 dan Ahmad 2/249]
a. An Nawawi dalam Al Khulashoh (1/520)
mengatakan bahwa hadits ini dho’if.
b. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrijnya
terhadap Musnad Ahmad (13/124) mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if.
c. Syaikh Al Albani berkata ianya dhaif dalam
Dho’iful Jaami’ (569)
d. Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa
hadits ini hasan.
e. Ibnu Hibban menshahihkan hadits ini,
begitu pula Imam Ahmad, Ibnul Madini dan Ad Daruquthni.
f. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menshahihkan
hadits ini dalam Majmu’ Fatawanya (11/101)
Info
tambahan Bab Sutrah:
1. Makmum masbuk, adakah perlu sutrah
setelah Imam selesai solat?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al
Utsaimin,
“Setelah imam mengucapkan salam, makmum
masbuk berubah status menjadi orang yang solat sendirian. Oleh karena itu,
sutrah imam tidak lagi berfungsi sebagai sutrah baginya bahkan imam shalat saat
ini tidak lagi berstatus sebagai imam karena dia mengucapkan salam dan
meninggalkan tempatnya.
Akan tetapi, setelah imam mengucapkan
salam dan makmum masbuk berdiri untuk menyelesaikan sisa solatnya apakah makmum
dituntut untuk mencari sutrah?
Menurut hemat saya, hal itu tidak
dituntut.
Alasan pertama, para sahabat Nabi saw
ketika mereka masbuk dan hendak menyelesaikan sisa solatnya mereka tidak mencari
sutrah
Alasan kedua, andai kita berpendapat
bahwa memakai sutrah ketika solat itu dianjurkan atau wajib menurut yang
menilai hal tersebut sebagai kewajiban maka biasanya untuk mencari sutrah lagi
makmum masbuk perlu berjalan atau melakukan gerakan yang kita tidak boleh
mengatakan hal itu dibolehkan melainkan berdasarkan dalil yang jelas.
Sehingga yang tepat kita katakan kepada
makmum masbuk bahwa keadaan sutrah imam adalah sutrah bagi makmum itu telah
berakhir dengan salamnya imam. Andai ketika ini tidak perlu mencari sutrah.
Dengan alasan (baca:ketiga), tidak terdapat dalil dari Nabi saw yang
memerintahkan untuk mencari sutrah di tengah-tengah shalat. hadis2 yang ada
hanya menunjukkan bahwa kita mencari sutrah sebelum mulai solat.
Sumber:
Liqa’ al Bab al Maftuh-kaset no 155
pertanyaan no 16- Maktabah Syamilah
2.
http://rumaysho.com/shalat/hukum-shalat-menghadap-sutroh-1310
Bacaan tambahan untuk bab sutrah.
No comments:
Post a Comment